Sekretariat PPKM Darurat di Kota Tegal dibentuk untuk memudahkan masyarakat Kota Tegal dalam melakukan pengaduan maupun menerima aduan melalui media komunikasi terkait pelaksanaan penanganan Covid-19. Intruksi tersebut tindaklanjut dari instruksi Manteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan level situasi pandemi. BPBD Kota Tegal menerjunkan personil yang berjaga di Sekretariat PPKM Darurat.
Related Stories
October 1, 2024
July 29, 2024